Kamis, 02 Januari 2014

Selamat Hari Bhakti Paspampres 3 Januari 2014



Paspampres dibentuk untuk menjalankan amanah UU yaitu menjamin keamanan dan keselamatan VVIP, yang oleh UU ditetapkan yaitu Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan tamu-tamu negara setingkat kepala negara dan kepala pemerintahan beserta keluarganya. Sehingga, bila sekali-kali kenyamanan masyarakat terganggu, semata-mata itu adalah dalam rangka menjalankan tugas pokok sesuai dengan UU.

Paspampres menjalankan tugas yang sebenarnya harus tegas, tidak kenal kompromi, ketat, dan tidak ada toleransi. Zero tolerance untuk gagal dan salah. Itu oleh masyarakat luas sering disalahmengertikan atau disalahpersepsikan sebagai arogan, terlalu keras, berlebihan, dan sebagainya. Padahal, seperti itulah ekspose, taktik dan teknik yang berlaku secara universal.

Presiden SBY menyadari bahwa tugas dan kewajiban mengamankan Presiden dan Wapres bukanlah suatu pekerjaan mudah, namun penuh tantangan, dan telah diatur dengan prosedur tetap. Sering pula dalam perjalanan di Jakarta, kota-kota besar atau di daerah, Presiden SBY memerintahkan agar lalu lintas dibiarkan mengalir, tidak ditutup agar tidak merugikan masyarakat, tetapi menurut Paspampres, Polri dan personel pengaman lain, hal tersebut tidak dapat dilakukan demi pengamanan dan penyelamatan.

Dirgahayu Paspampres, selamat bertugas dan semoga senantiasa berhasil. SETIA WASPADA!


- Susilo Bambang Yudhoyono -